Perlintasan Bawah 'Flyover' Palur Karanganyar Akan Ditutup

Perlintasan Bawah 'Flyover' Palur Karanganyar Akan Ditutup Ilustrasi kereta api. (Foto: Twitter/@KAI121)

Karanganyar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menutup perlintasan di bawah Jalan Layang Palur, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Kebijakan terkait pengoperasian jalur ganda (double track).

Frekuensi, jumlah, dan kecepatan kereta bertambah kala jalur ganda rampung. "Mohon untuk dimaklumi," ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, baru-baru ini.

Penutupan juga mempertimbangkan beberapa hal. Pengaturan dan keselamatan kereta api, misalnya. Publik dipersilakan melintasi jalan lain.

"Palur, kan, sudah ada flyover. Pakai flyover," ucap dia. kebijakan tersebut selaras dengan program Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

PT KAI, katanya, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum menjalankan keputusan itu. Karenanya, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar turut membantu menindaklanjutinya.

"Polemik pasti banyak. Kami harap, Dishub PKP (Dinas Perhubungan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) bikin rekayasa lalu lintas untuk keselamatan warga," harapnya, melansir solopos.com.

Saran Dishub
Sementara, Kepala Dishub PKP Karanganyar, Sundoro, menyarankan, kebijakan penutupan itu selaiknya ditundak. "Wah, ya, aja sik," ungkapnya.

Dia menerangkan, PT KAI telah bersurat kepada Bupati Karanganyar tanggal 26 November 2018 dan 28 Maret 2019. Yang pertama ihwal penutupan perlintasan. Surat berikutnya tentang koordinasi pengamanan perlintasan sebidang terkait pemasangan wesel.

Sundoro berpandangan demikian, karena akses menuju perlintasan PT KAI di bawah jalan layang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Perusahaan pelat merah ini sebaiknya bersurat ke gubernur.

"Saya kasih contoh. Kami pasang lampu PJU di jalur tengkoran di Popongan, itu harus izin provinsi. Karena itu jalan provinsi," tutur dia.

Dia juga menganjurkan PT KAI melibatkan seluruh pihak terkait dan terdampak. Bukan sekadar mengacu regulasi semata. Sebab, penutupan berdampak luas. Sosial, ekonomi, dan pendidikan.

"Jangan hanya bertumpu pada ketentuan berlaku. Undang-undang dibuat untuk kemaslahatan orang-orang. Ada sekolah, pasar, angkutan tradisional," tandas dia.