Perda Pesantren di Pati: Ponpes yang belum terdaftar tak bisa dapat bantuan
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan, Perda Pesantren yang baru saja disahkan memuat pasal tentang bantuan untuk pondok pesantren. Dengan adanya aturan ini, pengelolaan bantuan untuk pesantren memiliki tatanan yang lebih baik.
”Di dalam perda itu, ada yang mengatur. Jangan sampai (pesantren) yang tidak resmi mendapatkan bantuan. Sudah diatur supaya tertib. Tujuannya agar lebih baik,” jelas dia.
Sebelum ada Perda Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi bisa meminta bantuan.
”Dulu ketika belum ada aturannya, tanpa terdaftar minta bantuan. Kalau setelah ini harus terdaftar,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (2/8). setelah proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tuntas.