Perda Pengelolaan Sampah Surakarta "Mandul"
SURAKARTA - Hukuman terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tak memberikan efek jera atau mandul. Sebab, pelakunya hanya diberikan pembinaan.
Dalam Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, pemberian hukuman merujuk Pasal 37. Isinya, berupa pembinaan.
"Mestinya di Pasal 46 disebutkan Pasal 36. Tapi, tertulis Pasal 37," ujar Anggota Komisi I DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
Dirinya mengklaim, masalah tersebut terjadi akibat kesalahan redaksional semata. "Ini sudah fix," ucapnya.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) takbisa menindak para pelaku. Sehingga, menggunakan Perda Lingkungan Hidup (LH).
"Yang dijadikan dasar pemberian sanksi kepada para pembuang sampah ke sungai bukan perda tentang sampah," kata dia. Perda LH memuat larangan mencemarkan sumber air.
Sayangnya, lingkup Perda LH terbatas. Tak seluas alas hukum pengelolaan sampah yang turut mencakup larangan pembuangan dari kendaraan serta ke sungai, jalur hijau, dan sebagai.
"Solusinya, ya, harus dipansuskan ulang. Untuk merevisi kesalahan tulis tersebut," tutup politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menukil Solopos.