Perda Disabilitas Disahkan, Sekolah di Kota Semarang Dilarang Tolak Siswa Difabel
Kota Semarang, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Melalui Perda ini, persoalan penyandang disabilitas baik dari segi pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya secara resmi dilindungi.
"Ada aturan khusus dalam Perda ini, misalnya sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah harus disediakan seperti akses parkir dan akses menuju kantor tersebut," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyandang Disabilitas, Dyah Ratna Harimurti dalam keterangannya, dilansir dari semarangkota.go.id, Rabu (1/12).
Ratna mengatakan, Perda ini akan mengatur tentang sekolah inklusi. Perda ini, lanjutnya, melarang sekolah menolak siswa yang memiliki kebutuhan khusus, namun dengan catatan siswa tersebut sudah melalui asesmen psikolog.
"Jadi sekolah tidak boleh menolak anak disabilitas, tapi ada syarat mereka masuk ke sekolah reguler yaitu ada asesmen dari psikolog," imbuhnya.
Ratna juga mengaku telah mengunjungi salah satu sekolah inklusi yang memang sudah memiliki tempat khusus bagi anak berkebutuhan khusus diluar jam pelajaran. Nantinya, Perda ini akan memuat pendataan penyandang disabilitas yang hingga saat ini memang belum semuanya terdata.
Dengan adanya pendataan ini, maka anak-anak berkebutuhan khusus akan bisa dilindungi dan dilayani dengan lebih maksimal, bahkan diharapkan bisa hidup mandiri.
"Pendataannya harus lebih rigid, banyak yang belum terdata misalnya tuna rungu. Ada juga yang diumpetin orang tua, bahkan tidak masuk di Kartu Keluarga (KK)," ucapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar menyampaikan akan segera mensosialisasikan perda tersebut kepada kaum difabel, masyarakat, dan stakeholder terkait.
"Dinas Sosial sudah melakukan berbagai program untuk mendukung kemandirian para penyandang disabilitas, misalnya pelatihan. Dari data yang ada ada sekitar 5 ribu, nanti akan kita update lagi," jelas Muthohar.