Perbaiki Kerusakan Arsip Masyarakat, Dispersip Klaten Luncurkan Inovasi Pear Manis
Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Klaten (Klaten) berupaya menyelamatkan dan memperbaiki arsip masyarakat yang rusak dengan meluncurkan inovasi Pear Manis (Perbaikan Arsip Masyarakat dan Instansi).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Klaten, Syahruna mengatakan, program tersebut bekerja sama dengan Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bentuk pelayanan publik untuk menjaga arsip vital milik masyarakat dalam kondisi baik.
“Kami memperkenalkan layanan ini ke publik berbarengan pelaksanaan bintek Srikandi 3 November 2021 kerja sama Pemkab Klaten dengan ANRI. Tujuannya adalah untuk penyelamatan dan perlindungan arsip vital, arsip terjaga dan arsip statis milik warga masyarakat dan instansi,” kata Syahruna dalam keterangannya, dikutip dari klatenkab.go.id, Kamis (13/1).
Terkait mekanisme akses pelayanan, Syahruna mengarahkan agar pemohon mengirimkan data arsip yang akan diperbaiki melalui email. Dari informasi email ini nanti petugas akan mempelajari perlu tidaknya tindak-lanjut.
“Nanti pemohon cukup mengirimkan data melalui email di alamat [email protected]. Nanti petugas akan mempelajari dan menindak-lanjuti. Yang penting pemohon sudah memahami jenis arsip yang akan diperbaiki” terangnya.
Ia juga menjelaskan, kerusakan arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis harus memenuhi beberapa kategori atau materi yang yang akan diperbaiki sesuai Peraturan Kepala Dispersip.
Ia mengatakan, arsip yang rontok atau bukti fisiknya hancur belum bisa dilayani. Sementara, pihak Disperpusip juga membatasi untuk lima berkas tiap permohonannya.
“Hati – hati jika kondisi arsip tintanya luntur, tulisan atau informasi arsip rontok atau fisik rusak dan hancur tidak bisa kami layani atau ditolak. Selain hal tersebut, bisa kami terima. Ini penting diketahui sehingga pemohon tidak bolak-balik. Kami masih membatasi lima berkas tiap permohonan” jelasnya.
Sebagai informasi, ada tiga jenis arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis. Pertama adalah Arsip Vital yang keberadaannya menjadi persyaratan dasar kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan jika rusak atau hilang.
Kedua yakni Arsip Terjaga, yakni arsip negara yang berkaitan keberadaan dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
Ketiga adalah Arsip Statis, yaitu arsip yang dihasilkan pencipta arsip yang bernilai guna kesejarahan telah habis masa retensi dan berketerangan dipermanenkan oleh yang telah diverifikasi langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan.