Pentingnya Perda CSR untuk penanggulangan bencana buat Pati

Pentingnya Perda CSR untuk penanggulangan bencana buat Pati Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Foto istimewa

Ditanyai tentang kekeringan yang melanda sejumlah desa saat ini, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyinggung soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Raperda yang mulai dibahas sejak 2022 lalu, belum juga rampung dan tak kunjung disahkan menjadi perda.

Belum disahkannya raperda tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan dana bantuan dari perusahaan untuk penanganan masalah sosial dan kebencanaan. 

”Seandainya APBD kurang, kita bisa minta ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan dana CSR. Seperti saat ini, kita bisa minta perusahaan memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan,” ungkap dia belum lama ini.

Menurut Ali, dana CSR bukan hanya bisa dimanfaatkan untuk penanganan kekeringan. Penanggulangan bencana lainnya juga bisa diatasi lewat CSR. 

Menurut Ali, Raperda TJSLP terhambat lantaran mata pembahasan tentang batas dana minimal belum menemukan titik temu.  

Pihak DPRD mengusulkan, dalam raperda tercantum batas minimal dana CSR perusahaan sebesar 1% hingga 1,5%. Adapun pihak pemerintah eksekutif mengusulkan agar tidak perlu dicantumkan batasan dana.
 
”Kalau tidak ada batasan minimum (dana CSR), tidak ada tanggung jawab dari perusahaan secara jelas,” tegas Ali. 

Batas minimal ini juga bisa berfungsi memantau pengelolaan dana CSR dan menghindari kecurangan. 

”Kalau tidak ada itu, perusahaan  mana saja yang memberi dana CSR. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, tetapi buat kegiatan yang kurang begitu jelas,” kata Ali.