Pengusaha Wisata di Batang Dapat Insentif Pajak
BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), melonggarkan pungutan pajak usaha pariwisata. Guna menggeliatkan sektor tersebut.
"Usaha pariwisata yang baru muncul biar berjalan dulu dan tidak merugi. Jangan dibebani dulu," ujar Bupati Batang, Wihaji.
Berdasarkan regulasi, pelaku usaha pariwisata diwajibkan membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari keuntungan. Yang diperoleh dalam sebulan.
Membantu menekan angka pengangguran. Dalih politikus Golkar itu mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun, tak dijelaskan lebih perinci.
"Pajak usaha pariwisata masuk dalam PAD (pendapatan asli daerah). Akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya, bagun jalan dan bantuan sosial," tuturnya, mengutip laman Pemkab Batang.
Pemkab Batang menargetkan PAD sektor wisata 2019 sebesar Rp3,5 miliar. Diklaim nyaris tercapai. Diperoleh dari beberapa lokawisata. Macam Pantai Sigandu, Ujungnegoro, serta Kolam Renang Bandar EcoPark dan THR Kramat.