Pengelolaan Limbah Medis di Kota Semarang Diklaim Sesuai Prosedur
Kota Semarang, Pos Jateng – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan pengelolaan limbah medis di setiap puskesmas dan isolasi terpusat (Isoter) sudah dilakukan sesuai prosedur. Kepala Dinkes, Moh Abdul Hakam, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) serius menangani limbah medis karena termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami tidak main-main dalam pengelolaan limbah B3. Kami sudah menyiapkan anggaran khusus untuk itu," kata Hakam, dilansir dari laman semarangkota.go.id.
Hakam menjelaskan, Dinkes rutin melakukan review (peninjauan), pelatihan dan pelatihan berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana di puskesmas, termasuk pengelolaan limbah.
Menurut Hakam, Dinkes tidak memiliki aturan resmi pengelolaan limbah medis khusus penangan Covid-19. Meski begitu, Dinkes sudah memiliki administrasi secara umum, yakni seluruh Seluruh limbah medis baik sarung tangan, masker, jarum suntik dan limbah lainnya dimasukan dalam tempat khusus.
Lebih lanjut Hakam menyampaikan, Pemkot bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengambil dan memusnahkan limbah medis yang berada di Isoter dan Puskesmas.
"Itu kemudian diambil oleh pihak ketiga. Puskesmas rawat jalan diambil dua kali dalam satu bulan, sedangkan puskesmas rawat inap diambil seminggu sekali. Itu sudah ada SOP (standar operasional prosedur) di Dinkes," sambungnya.
Adapun limbah medis di rumah sakit, boleh dikelola dan dimusnahkan sendiri oleh pihak rumah sakit sepanjang memiki insenerator, seperti yang dilakukan RSUD Wongsonegoro.
"Jadi, limbah dijadikan satu, kemudian dimuskankan pakai insenerator. Abunya yang dipihakketigakan," pungkas Hakam.