Pengantin Klaten Langsung Dapat KTP dan KK Baru Usai Akad Nikah
Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meluncurkan inovasi Tanduk Katah, yakni Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah. Inovasi tersebut memudahkan para pengantin baru agar tak perlu mengurus KK dan KTP karena langsung diproses petugas KUA dan diberikan usai akad nikah.
"Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto saat peluncuran inovasi Tanduk Katah di Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10).
Sri menyampaikan, Tanduk Katah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pascanikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pranikah.
"Termasuk bimbingan pranikah. Dalam prosesnya, bimbingan pranikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Anif menambahkan, khusus untuk e-KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e-KTP, yakni Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.
"Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e-KTP baru dengan perubahan data," katanya.
Sebagai informasi, pada peluncuran tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.
Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.