Pengangkatan Direktur RS Margono Disebut Tabrak Aturan
SEMARANG - Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Margono Soekarjo, Yunita Dyah Suminar, berpotensi melanggar regulasi. Khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit (UU RS).
Pasal 34, terang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengamanatkan kepala rumah sakit mesti seorang tenaga medis. Juga berkemampuan dan berkeahlian di bidang terkait.
Sedangkan Yunita, tak memenuhi persyaratan tersebut. Sebelumnya menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
"Meski diangkat sebagai pelaksana tugas (plt) sekali pun, tetap melanggar undang-undang. Karena dalam aturan, tidak dibedakan," ucapnya melalui keterangan tertulis kepada posjateng.id, Jumat (6/12).
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengangkat Yunita sebagai Plt Direktur RS Margono Soekarjo, beberapa tahun silam. Fasilitas kesehatan ini beroperasi di Kabupaten Banyumas.
Tak sekadar itu. Menurut Bonyamin, keputusan ini pun berpotensi merugikan keuangan negara. Karenanya, DPRD Jateng diminta meresponsnya dengan mengajukan hak angket.