Pengamanan Arus Mudik, 3.000 Truk Galian C di Klaten DIlarang Beroperasi
Klaten, Pos Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang truk Galian C (pasir dan batu) beroperasi selama mudik lebaran guna menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Klaten, Suyatno mengatakan, truk-truk tersebut dilarang beroperasi selama 11 hari, mulai Kamis (28/4) hingga Minggu (8/5).
“Jadi nantinya truk galian C dilarang beroperasi di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Kami akan melakukan pengawasan bersama jajaran Satlantas Polres Klaten,” terangnya, Rabu (27/4).
Suyatno menambahkan, selain berjaga di pos, nantinya petugas gabungan juga akan patroli di beberapa ruas jalan. Pada malam hari, pengawasan akan dilakukan secara mobile.
“Paling banyak truk galian C ini beroperasi pada malam hari. Jadi nantinya kita lakukan pengawasan secara mobile. Mengingat personel kami juga ada yang ditempatkan di posko-posko yang kita dirikan,”ujarnya.
Setiap harinya, lanjut Suyatno, ada sekitar 3.000 truk galian C yang beroperasi. Mereka berasal dari berbagai daerah yang mengambil material pasir dan batu di lereng Merapi.
“Untuk jumlah truk galian C yang beroperasi setiap harinya bisa mencapai 3.000 armada. Berasal dari berbagai daerah dan beroperasi selama 24 jam penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap truk galian C selama pelarangan tersebut. Jika ada truk yang tetap nekat beroperasi, akan kami minta berhentikan.
“Kita komunikasikan terlebih dahulu kepada pemilik truk. Apabila nantinya yang bersangkutan tetap nekat beroperasi, makan kita akan lakukan penilangan,” paparnya.
Larangan angkutan galian C beroperasi ini berdasarkan Edaran (SE) Pemkab Klaten, Nomor 551/246/24 tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C pada Masa Mudik Lebaran 1443 Hijriah Tahun 2022.