Penambangan di Sungai Progo Buat Petani Bantul Resah
BANTUL - Warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal. Di Sungai Progo.
Penambangan menggunakan mesin sedot pasir. Berlangsung di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo. Hingga timur sungai. Dus, mengancam lahan pertanian warga Dusun Babakan.
Baca: Polda DIY Bongkar Penambangan Ilegal di Sungai Progo
Penduduk dusun lantas mengadu. Ke DPRD Bantul. "Beberapa hari lalu, kami memang mendapat surat dari warga," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.
Dia, menyitir Suara Merdeka, lantas menindak penambangan ilegal tersebut. Juga memprosesnya. Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Hanung menerangkan, penambang perlu mengantongi sejumlah izin. Sebelum beroperasi. Seperti wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin penetapan lokasi (IPL). Termasuk alat yang dipakai.
"Ketika selang sedot pasir berada di dasar sungai, bisa saja sampai ke lahan pertanian warga. Menyedot pasirnya hingga ludes. Saat itulah lahan di atasnya, bakal hanyut. Terbawa arus sungai," tuturnya.