Penabrak Puskesmas Mojosongo Boyolali Jadi Tersangka
BOYOLALI - Sopir truk kontainer penabrak Puskesmas Mojosongo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), jadi tersangka. S (38) pun ditahan. Guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami menaikkan status pengemudi truk trailer. Sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriyani Aer, Jumat (26/7).
Langkah tersebut merujuk hasil penyelidikan. Baik olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, hingga pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan sopir sendiri.
"Yang bersangkutan tidak dalam keadaan layak. Untuk mengemudikan kendaraan bermotor," ujar dia. Pun tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Truk juga taklayak jalan. Kir sudah tidak berlaku. Bahkan, nomor rangka dan mesin berbeda dengan yang data surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Demikian hasil pemeriksaan kondisi kendaraan. Tim ahli Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Banyumas.
S disangkakan melanggar Pasal 310 juncto 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Konsumsi Narkoba
Di sisi lain, tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu. bersama teman-temannya. Di Semarang. Sebelum berangkat ke Surakarta.
"Untuk tindak lanjut temuan narkoba sopir ini, sudah kita teruskan. Ke Satuan Narkoba Polres Boyolali. Untuk ditindaklanjuti," ucap Febriyani.
Narkoba dipakai di pangkalan truk. Pelabuhan Tanjung Emas. Rabu (24/7). Takenak dengan rekan-rekan. Dalihnya.
Kendati begitu, S belum jadi tersangka. Lantaran takada barang bukti di truknya. "Masih dikembangkan penanganannya," ungkap Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Eddy Lillah, menyitir detikcom.