Pemprov Jateng Usul Kontrak Pendamping Desa 3 Tahun
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengusulkan kontrak kerja pendamping desa diperpanjang dua tahun. Menjadi 36 bulan.
"Kalau perlu lima tahunan. Tapi, itu nanti dievaluasi," kata Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono, di Kabupaten Semarang.
Apabila hanya setahun, menurut dia, kinerja para pendamping desa tak maksimal. Lantaran nasibnya ke depan belum jelas.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. Para pendamping desa bakal mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan. Jika masa kerja singkat.
Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Yos Yohan Utama, mengamininya. Menurutnya, takbisa menilai hasil kerja pendamping desa dalam tempo setahun.
"Jika ada jaminan, mereka bekerja dengan tenang. Nyaman," imbuh dia, mengutip situs web Pemprov Jateng.
Pada kesempatan sama, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengklaim, wacana tersebut telah dipikirkan. Lantaran kontrak setahun banyak membuang waktu untuk rekrutmen.
"Ini akan lebih kita arahkan pada evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja, tentu sesuai dengan knowledge dia, sikap, dan perilaku dia sebagai pendamping desa," tutupnya.