Pemprov Jateng Tertibkan 63 Pertambangan Ilegal

Pemprov Jateng Tertibkan 63 Pertambangan Ilegal Ilustrasi. (Foto: Flickr/Paranoid from suffolk)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghentikan 63 praktik pencurian bahan tambang. Di 29 kabupaten. Pada semester I 2019.

"Para pencuri bahan galian itu, telah mengeruk bahan galian di wilayah seluas 73,48 hektare," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko, di Kota Semarang. Pasir dan batu. Material terbanyak yang diambil.

Baca juga:
Walhi Gugat Perusahaan Tambang di Pemalang
Sambangi Kantor Ganjar, 'Empat Punakawan' Bawa 'Supersemar'
Sawah Lebaksiu Tegal Mengering Imbas Aktivitas Galian C

Sekitar lereng Merapi. Seperti Klaten, Kabupaten Magelang, adn Boyolali. Lokasi pencurian bahan tambang terbanyak.

Berikutnya selatan Jateng. Mencakup Purbalingga, Banyumas, dan Wonosobo. Lalu kawasan pantai utara (pantura).

Kasus dilanjutkan ke ranah hukum. Ditangani Polda Jateng. Alat berat menjadi barang bukti. "Ini bukan tambang rakyat. Karena sudah menggunakan alat-alat berat," kata dia.

Tak sekadar itu. Dinas ESDM juga melakukan identifikasi. Apakah tergolong zona tambang atau sebaliknya.

Apabila iya, mengutip Antara, pelaku akan dibina. Dengan mengurus perizinan. Sesuai ketentuan. Sementara, aktivitas disetop lebih dulu," ujar Sudjarwanto.