Pemprov Jateng Terima Dana Transfer Rp12 Triliun
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima dana transfer senilai Rp12 triliun untuk tahun depan. Nilainya naik Rp448 miliar dibandingkan pada 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Sumarno, menerangkan, dana terdiri dari lima komponen. Perinciannya: DAU Rp3,8 triliun, DAK fisik Rp436,7 miliar, DAK nonfisik Rp7,1 triliun, DBH pajak-nonpajak Rp520,3 miliar, dan insentif daerah Rp68,4 miliar.
"DAU itu, sebagian untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tapi, DAU ini juga 25 persennya untuk pembangunan insfrastruktur," ucapnya di Kota Semarang, Rabu (20/11).
Cakupan pemanfaatan dana DAK fisik lebih luas. Seperti lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut, jalan, pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, sosial, pertanian, serta pariwisata.
"Untuk DAK nonfisik, dimanfaatkan untuk bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, bantuan operasional kesehatan, peningkatan koperasi dan UKM, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan keperawatan," tuturnya.
Sedangkan total dana transfer pusat ke kabupaten/kota se-Jateng menembus Rp58,12 triliun. Detailnya: DAU Rp35,53 triliun, DAK fisik Rp3,52 triliun, DAK nonfisik Rp7,97 triliun, DBH pajak-nonpajak Rp1,08 triliun, insentif daerah Rp1,81 triliun, dan dana desa Rp8,2 triliun.
Dana transfer terbesar diterima Banyumas sebanyak Rp2,4 triliun. Berikutnya Brebes Rp3,37 triliun dan Cilacap Rp3,35 triliun. Penentuannya tergantung jumlah pegawai dan luasan wilayah.
"Peruntukannya hampir sama. Karena itu sudah ada aturannya. Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat," tutupnya, melansir laman Pemprov Jateng. Rencananya dana transfer untuk kabupaten/kota diserahkan 25 November.