Pemprov Jateng Sanksi ASN Bercadar
SEMARANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dimutasi. Lantaran mengenakan cadar kala menjalankan tugas.
"Sudah dipindahkan tugas ke bagian administrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahro.
Sebelum disanksi, dia mengklaim, yang bersangkutan telah diberikan peringatan. Namun, tak diindahkannya.
BKD Selanjutnya memberikan dua opsi kepada yang bersangkutan. Melepas cadar atau statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Perawat itu memilih tetap sebagai ASN dengan melepaskan cadar. Tapi, sekarang menutupi wajahnya dengan menggunakan masker," tuturnya, mencuplik Suara Merdeka.
Wisnu menambahkan, kasus "abdi negara" mengenakan cadar baru sekali ditemukan di lingkup Pemprov Jateng. BKD pun membina eks perawat tersebut. Agar bersedia memenuhi ketentuan pemakaian seragam ASN.