Pemprov Jateng Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Jelang Iduladha 1440 Hijriah. Guna mencegah penularan penyakit kepada manusia.
"Berdasarkan laporan sementara, semua memenuhi syarat kesehatan hewan kurban. Dari berbagai sisi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Jateng, Lalu Muhammad Syafriadi, di Kabupaten Semarang, Senin (5/8).
Baca juga:
Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan
Tol Trans Jawa Eksis, Peredaran Hewan Sulit Terdeteksi
Ternak di Zona Merah Antraks Gunungkidul Boleh Dijual
Pencegahan penyakit hewan kepada manusia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang PKH. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Pemerintah, imbuh Lalu, lantas diwajibkan menjamin pangan dari produl higienis. Selain aman, sehat, utuh, dan halal.
Menurutnya, masyarakat perlu mewaspadai kesehatan hewan kurban. Jangan sampai sakit. Atau tak memenuhi persyaratan.
"Sebaiknya, hewan kurban sudah berusia dewasa. Atau matang kelamin. Sehingga, memenuhi syarat," kata dia, mengutip Antara.
Berdasarkan pengamatan Dinas PKH Jateng, penerapan kesejahteraan hewan dan higienis sanitasi belum optimal. Khususnya di tempat-tempat penyembelihan. Ada yang belum sesuai syariat Islam.
Ada pula hewan yang belum cukup umur dan zoonosis. Seperti cacingan, pneumonia, dan scabies.
"Jika ditemukan hewan kurban berpenyakit, ya, kami hanya bisa meminta. Pedagangnya tidak menjualnya. Karena belum ada sanksi dan tidak ada anggaran biaya untuk menariknya," tutup Lalu.