Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Obat Sirop Berbahaya
Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah (Jateng) terus menggencarkan sosialisasi pengawasan produk obat sirop mengandung cemaran berbahaya bagi anak. Kegiatan ini betujuan untuk membuat masyarakat memperoleh informasi utuh berkaitan dengan mana-mana saja obat sirop yang tidak boleh dikonsumsi dan berbahaya.
“Pentingnya itu. Sementara ini kan obat sirop anak-anak tahunya dilarang semuanya. Padahal ada yang dibolehkan juga. Yang dilarang kan yang melebihi ambang batas kandungan Etilen Glikol (EG) /Dietilen Glikol (DEG),” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng, Imam Maskur saat sosialisasi Pengawasan Produk Sirop Obat di Semarang, Senin (14/11).
Imam berharap, masyarakat lebih cermat dalam memberikan obat ke anak-anak. Kalau bisa, lanjutnya, bila ada anak sakit, segera periksakan ke dokter atau Puskesmas.
“Jadi kalau dokter keluarga atau puskesmas kan sudah ngerti, mana yang obat dilarang dan yang tidak dilarang,” imbuhnya.
Imam juga mengimbau jika di apotek masih ada obat yang dilarang, harus segera dilaporkan ke Dinkes untuk dimusnahkan.
“Ndak boleh beredar sama sekali. Membahayakan. Kalau seandainya apotek masih menjual obat yang dilarang, justru apotek itu yang kena sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Woro Puji Hastuti berharap produk obat yang sudah ditarik, jangan dikonsumsi.
Diketahui, BPOM RI resmi mencabut izin edar 73 obat sirop karena mengandung EG dan DEG yang jadi pemicu kasus gagal ginjal akut.
“Kami berharap para undangan bisa menginformasikan, mengedukasi kembali kepada keluarga, masyarakat, kepada stakeholder lain yang berkepentingan di dalam penyebaran informasi ini,” kata Woro.