Pemkot Yogyakarta 'Godok' Juknis Izin Bangun Hotel
Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dasar pemberian izin pembangunan tempat penginapan. Ditargetkan rampung Maret 2019.
"Saya belum bisa bicara banyak terkait isi dari aturan teknis tersebut. Masih dalam proses pembahasan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, Selasa (19/3).
Baca juga:
Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel
DPRD Kritik Pencabutan Moratorium Izin Pembangunan Hotel
Kendati begitu, kata dia, juknis memuat syarat minimal yang harus dimiliki hotel bintang empat atau lima. Termasuk fasilitas standar.
Sedangkan rumah penginapan (guest house), harus memiliki kantor layanan (front office). Tugasnya menerima tamu yang akan menginap.
Juknis ini aturan turunan dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Moratorium hotel. Perwal memuat penghentian penangguhan pembangunan hotel bintang empat dan lima serta rumah penginapan. Jenis lainnya tetap ditunda.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menambahkan, tempat penginapan anyar harus menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta. Juga harus memperhatian luas lahan dan kapasitas parkir.
DPMP Kota Yogyakarta mencatat, belum ada perizinan hotel bintang empat dan lima yang masuk. "Jika ada, tetap tidak bisa memprosesnya. Aturan teknisnya belum ada," tutup Nurwidi.