Pemkot Yogyakarta Fasilitasi Verifikasi Identitas Kependudukan Digital secara Kolektif
Kota Yogyakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memfasilitasi pengajuan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara kolektif guna mencapai target 25 persen dari jumlah pemilik KTP-el pada akhir 2023. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menuturkan, bagi warga kampung, organisasi masyarakat (ormas) dan Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat mengajukan surat permohonan verifikasi IKD ke Dindukcapil Kota Yogyakarta.
“Akhirnya kampung-kampung, ormas dan PKK bersurat ke kami untuk permohonan verifikasi Identitas Kependudukan Digital. Lalu kami akan jadwalkan,” tutur Septi seperti dikutip dari jogjakota.go.id, saat Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (26/4).
Lebih lanjut, Septi memaparkan waktu pelaksanaan verifikasi IKD diupayakan sesuai permohonan dan untuk tingkat kampung pada hari Sabtu atau Minggu. Ia menambahkan syarat pengajuan IKD adalah KTP-el agar data diri pemohon sudah terekam.
“Kampung-kampung sudah mulai pengajuan verifikasi Identitas Kependudukan Digital. Jika pada waktu yang diajukan tidak bisa, maka akan disesuaikan, diganti pada hari lain. Kepemilikan IKD, syaratnya harus punya KTP elektronik dulu agar sudah terekam data dirinya” papar Septi.
Sebagai tambahan informasi, pemohon harus mengunduh aplikasi IKD di Aplikasi Playstore lalu melakukan registrasi dengan memasukan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dindukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi. Proses verifikasi IKD dilakukan oleh Dindukcapil.
Septi menginfokan pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Pemkot Yogyakarta secara online dan offline di Mal Pelayanan Publik di Komplek Balai Kota Yogyakarta sudah kembali beroperasi Rabu (26/4) setelah Libur Lebaran.
“Pelayanan sudah kembali seperti jam kerja di hari biasa. Tidak ada lonjakan permohonan. Biasa saja karena selama libur Lebaran, layanan online tetap dibuka, offline yang libur. Kebetulan yang online rata-rata pembuatan akta kematian dan update KK,” tutup Septi.