Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Dampingi Anak Terlibat Kasus Hukum

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Dampingi Anak Terlibat Kasus Hukum Pengukuhan Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, Selasa (22/11). Sumber: jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk Tim Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu sebagai wadah koordinasi terkait perlindungan anak yang tengah berhadapan dengan hukum. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak yang tengah berada dalam proses hukum terpenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad menyampaikan, melalui Forum SPPA Terpadu, Pemkot Yogyakarta ingin menggandeng berbagai pihak untuk memecahkan isu-isu terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dengan adanya forum ini, maka kita akan bisa mengikuti sejak awal anak berhadapan dengan hukum, misalnya dari polsek, saat persidangan, dan saat menjalani hukuman, bagaimana hak-hak anak tetap terpenuhi. Termasuk setelah anak berhadapan hukum selesai menjalani hukuman dan kembali ke keluarganya,” terang Edy dalam pengukuhan Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, Selasa (22/11).

Edy menyatakan, sebelum ada Forum SPPA Terpadu, saat seorang anak yang berhadapan dengan hukum kembali ke masyarakat, pemerintah tidak bisa mengetahui bagaimana kondisi anak karena sistemnya belum terbangun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, selaku Ketua Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi awal dengan para pemangku kepentingan, termasuk menyiapkan peta jalan afirmasi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami ingin menyiapkan peta jalan yang jelas agar persoalan dan afirmasi kami kepada anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditanggulangi semaksimal mungkin,” papar Aman seperti dikutip dari jogjakota.go.id.

Aman melanjutkan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu pemahaman komitmen bersama, konstruksi tugas pokok, dan peran masing-masing anggota forum sesuai aturan. Di samping itu, dirinya juga akan membangun iklim dan atmosfer afirmasi secara kuat di tingkat kewilayahan.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memenuhi klaster-klaster hak dan perlindungan anak secara penuh tanpa diskriminasi, adil, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Komitmen Pemkot Yogyakarta itu diperkuat dengan status Kota Yogyakarta sebagai kota layak anak predikat utama.

“Komitmen itu merupakan upaya yang terus diselenggarakan bersama dengan masyarakat dunia usaha, pemangku kepentingan lain dan segenap pemerhati perlindungan anak. Pada Tim Forum ada Pak Sekda, DP3AP2KB, dan Bappeda yang akan menampung terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak,” kata Sumadi.

Sumadi pun berharap agar tim yang dibentuknya bersama berbagai pihak tersebut dapat memberikan sumbangsih nyata dan inovasi terkait perlindungan anak yang tengah menghadapi proses hukum.

“Bagi bapak ibu tim forum yang telah dikukuhkan, kami sangat berharap ide-ide dan sumbangsih pemikiran serta bisa berkontribusi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tim Forum SPPA Terpadu ini beranggotakan sejumlah institusi, di antaranya ialah Polresta Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Bapas kelas 1 dan Kelas 2 DIY, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban DIY, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta.