Pemkot Yogya Akan Sanksi Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK

Pemkot Yogya Akan Sanksi Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK Foto: istockphoto.com

Yogyakarta, Pos Jateng – Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.

“Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja,” tegasnya dalam kegiatan Diseminasi UMK Yogyakarta Tahun 2022, Senin (6/12).

Dilansir dari jogjakota.go.id, Haryadi menjelaskan ketentuan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.

UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 juga telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.153.970/bulan. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

“Kenaikan UMK tidak besar. Cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika umk terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja. Panjenengan sudah tahu besarannya. Laksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Haryadi.

Bagi perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, akan dikenai sanksi oleh pihak Pemkot Yogyakarta. Kecuali, adanya kesepakatan antara pekerja. Oleh karena itu, perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan sesuai amanat PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan untuk menentukan menetapkan besaran UMK menjadi kewajiban bersama.

“Menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk menyosialisasikan UMK 2022 kepada para perusahaan selaku pemberi kerja. Jadi kewajiban kita bahwa apa yang termaktub dalam regulasi mampu terlaksana dengan baik. Perusahaan tentu mengetahui dan memahami sehingga UMK tahun 2022 yang berlaku per 1 Januari 2022 bisa terimplementasi dengan baik,” pungkas Maryustion.