Pemkot Tegal Buka Kanal Aduan untuk Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu
Kota Tegal, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuka kanal aduan "Lapor Dik" yang dapat digunakan masyarakat melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan tersebut untuk melaporkan pelanggaran ASN, termasuk netralitas menjelang masa Pemilu.
Kabid Pengadaan Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi ASN BKPPD, Lelys Siswinarti mengatakan, kanal tersebut dibentuk lantaran pihaknya sering mendapat laporan terkait pelanggaran kedisiplinan ASN. Lelys menjamin, pelapor dan terlapor pada kanal aduan akan terjaga kerahasiaannya, karena identitas hanya bisa dilihat oleh admin di BKPPD Kota Tegal.
“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melibatkan masyarakat untuk mengawasi ASN yang melakukan pelanggaran kedisiplinan dan netralitas,” kata Lelys, seperti dikutip dari tegalkota.go.id, Selasa (4/7).
Lelys menambahkan, sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 9 tentang netralitas ASN menerangkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun baik saat di dalam maupun luar jam kerja.
“Hanya memberikan tanda like terhadap postingan itu sudah dianggap sebagai keberpihakan dan apabila ada masyarakat yang melaporkan itu termasuk ke dalam pelanggaran netralitas," ujarnya.
Lelys menyampaikan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat sesuai PP 94 Tahun 2021.
“Hukuman terberat bagi seorang ASN bila melanggar netralitas adalah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ucapnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin melaporkan tindak pelanggaran ASN dapat membuka website bkppd.tegalkota.go.id lalu memilih kanal “Lapor Dik”. Setelah klik, masyarakat bisa langsung mengisi formulir aduan yang telah disediakan dan menggunggah data dukung.