Pemkot Semarang Mulai Sekolah Tatap Muka 30 Agustus 2021
Kota Semarang, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, memulai pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah yang berada dalam kewenangannya. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), memastikan PTM bagi TK, SD dan SMP akan dimulai 30 Agustus 2021 mengacu pada kondisi PPKM yang sudah berada di level 3.
"Tepatnya hari Senin depan, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, terkait turunnya level PPKM Kota Semarang yang berlaku pada hari ini, dalem level 4 ke level 3," kata Hendi, Rabu (25/8/2021), dilansir dari laman semarangkota.go.id.
Hendi menyampaikan, saat ini Pemkot Semarang sudah mempersiapkan dengan matang sebelum akhirnya memutuskan memulai PTM. Ia meminta agar para orang tua tidak khawatir ketika anak-anaknya mulai kembali ke sekolah mengikuti PTM.
"Kami menjalankan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negerti, bahwa maksimum 50 persen dari kapasitas. Maka tidak usah khawatir untuk para orang tua yang anaknya mulai Senin mengikuti PTM, karena SOP nya sudah kita buat sedemikian rupa," ujarnya.
Meski begitu, Hendi tidak mempermasalahkan bila ada orang tua yang masih belum menginzinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Pasalnya, Pemkot saat ini juga masih meminta sekolah menyediakan jalur pembelajaran secara daring.
"Tapi kalau ada orang tuanya yang tidak mengijinkan, juga kita perbolehkan, karena kita masih menggunakan metode mix (campuran) antara luring dan daring. Jadi ada tatap muka, tapi ada juga yang menggunakan online (daring), sehingga yang orang tuanya tidak mengijinkan, siswa siswi tetap bisa mengikuti pembelajaran dari rumah," tegas Hendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, menjelaskan uji coba PTM telah dilakukan pada bulan April dan Mei dengan hasil yang baik. Untuk itu, Pemkot Semarang mantap untuk menjalankan pembelarajan tatap muka dengan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Maka pada saat Kota Semarang statusnya turun ke level 3 kita dapat memulai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka. Saya berpesan kepada Kepala sekolah untuk dapat mentaati ketentuan PTM ini dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai kemudian muncul klaster Covid-19 di sekolah,” pungkas Gunawan.
Sebagai informasi, Regulasi ini berlaku bagi TK, SD, dan SMP negeri yang mana sebelumnya telah dilakukan uji coba pada tahap 1 dan 2. Sedangkan sekolah swasta yang juga menghendaki pemberlakuan regulasi yang sama telah mengajukan ijin kepada Dinas Pendidikan dan telah dilakukan verifikasi.