Pemkot Semarang Genjot Pajak Air Tanah pada 2019
Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah pada 2019.
Sebab, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Yudi Mardiana, hingga kini baru 400 wajib pajak yang terdata. Diyakini angkanya jauh lebih banyak.
"Itu pun mereka baru mau bayar, setelah kita lakukan penelusuran. Padahal, fakta dilapangan lebih dari itu," ujarnya, Rabu (2/1).
Penerimaan pajak air tanah pada 2018 mencapai Rp8,858 miliar. Artinya, cuma 98,43 persen dari target Rp9 miliar. "2019 ini akan kita kejar dan kita optimalkan, agar mencapai target," ucap dia.
Sayangnya, Bapenda tak memiliki data pasti soal warga atau pelaku usaha tergolong wajib pajak air tanah. Soalnya, proses perizinan dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Pemkot pun kudu berhati-hati dalam menarik pajak air tanah. Pasalnya, perusahaan daerah air minum (PDAM) belum mampu menyuplai kebutuhan air ke seluruh warga dan pelaku usaha.
"Akan tetapi, eksploitasi air tanah harus dikendalikan, agar tidak berlebihan karena dapat mempengaruhi permukaan tanah," tegas Yudi.
Kemplang Pajak
Berdasarkan penelusuran tim Bapenda ke tiap kecamatan, dirinya melanjutkan, tak sedikit pengelola tempat penginapan yang mengemplang. "Banyak di hotel-hotel yang ngumpet-ngumpet," terangnya.
Praktek lancung para wajib pajak air tanah, biasanya dengan menyembunyikan meteran pipa penyedotan air tanah di bawah tumpukan rerumputan. "Ada yang di bawah bangunan semi permanen," tambahnya.
Kabid Pajak I Bapenda Semarang, Agus Wuryanto, melanjutkan, hal serupa dilakukan pengembang perumahan. "Kalau perumahan, itu biasanya banyak unsur sosialnya. Mungkin tarifnya berbeda. Lebih murah daripada tarif PDAM," tutupnya.