Pemkot Salatiga Terapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Pelayanan Publik

Pemkot Salatiga Terapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Pelayanan Publik Wali Kota Salatiga, Yuliyanto saat Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Foto: jatengprov.go.id

Salatiga, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga segera menerapkan tanda tangan elektronik untuk semua pelayanan masyarakat.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan tanda tangan elektronik mampu mempercepat birokrasi serta mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk evolusi pelayanan publik di wilayahnya.

“Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan sekitar 10 tahun yang lalu, baik Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun Tanda Tangan Nota Dinas. Mohon untuk penerapan sistem teknologi informasi ini dapat diterapkan dengan baik, dengan tujuan untuk mempercepat autentifikasi pekerjaan, sehingga pelayanan menjadi lebih baik,” kata Yuliyanto saat Sosialisasi Penerapan TTE, Selasa (7/12).

Yulianto mengingatkan, agar performa dan pelayanan sebuah OPD meningkat, mereka harus selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan tanda tangan elektronik ini.

“Saya minta untuk semua saja, jangan hanya sebagian. Langsung saja diterapkan memakai tanda tangan elektronik. Monggo dicermati dan digunakan sebaik-baiknya, agar pelayanan bisa cepat. Harus running semua dan serentak,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Salatiga, Budi Prasetiyono mengatakan di wilayahnya sudah ada dinas yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik. Namun jumlahnya masih sedikit, sehingga sesuai dengan arahan dari wali kota, jumlah tersebut harus ditingkatkan.

“Baru ada tiga OPD yang telah menerapkan tanda tangan elektronik, yakni Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, dan BPKPD. Sedangkan yang sedang proses pengajuan adalah Dinas kesehatan, BKPSDM dan Dinas Perinaker,” jelasnya.

Budi menambahkan, penerapan tanda tangan elektronik di Kota Salatiga sesuai dengan Perwali Nomor 66 Tahun 2018 tentang penggunaan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan Perwali Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Penerapan e-goverment, tanda tangan elektronik ini mampu mengefisiensikan birokrasi, mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen, serta sebagai alat autentifikasi dan verifikasi keamanan informasi elektronik,” ujarnya.