Pemkot Salatiga Akan Larang Warung Olahan Daging Anjing
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), mewacanakan pelarangan konsumsi dan warung olahan daging anjing. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Sebelum (pelarangan) itu, butuh koordinasi bersama dinas terkait untuk mewujudkannya. Tapi, prinsipnya kami siap melaksanakan," ucap Kepala Dinas Pertanian (Distan) Salatiga, Nunuk Dartini, Rabu (4/12).
Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Ganjar: Setop Konsumsi Daging Anjing
Sebelum menyusun beleid terkait, Distan terlebih dulu melakukan pemantauan. Agar tak mematikan mata pencarian masyarakat dan mengantisipasi penyebarluasan rabies.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing. Untuk alasan apa pun. Karena memang secara umum, tidak baik bagi kesehatan," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Salatiga, Siti Zuraidah, menambahkan, daging anjing juga bisa menyebabkan infeksi. Lantaran mengandung ecoli 107, salmonela, antraks, hepatitis, dan leptospirosis.
"Selain alasan itu, adanya cacing pita terkandung di dalam daging anjing juga sangat berbahaya. Meski sudah dimasak dengan benar, belum tentu mati," ujarnya.
Karenanya, dia berharap, rencana pelarangan ini didukung seluruh elemen. Apalagi, menyitir Tribun Jateng, Salatiga dinyatakan bebas rabies sejak 1989.