Pemkot Minta Pemilik Kosongkan Ruko Bubakan Semarang
SEMARANG - Para pemilik ruko di kawasan pertokoan Bubakan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diminta mengosongkan bangunan. Lantaran hak guna bangunan (HGB) telah habis.
"Berakhir sejak Februari 2018," ucap Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Satrio Umam Poetranto, Sabtu (31/8). Terdapat sekitar 30 HGB atas hak pakai lahan (HPL).
Dirinya menerangkan, pemkot telah menginformasikan pengosongan sebelum masa kerja sama usai. "Ada dua kali sosialisasi," kata dia.
Sebanyak 13 bidang dari 30 HGB sempat diperpanjang statusnya maupun mengusulkan perpanjangan sertifikat. Namun, sempat diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas permintaan pemkot.
Satrio beralasan, "(Ruko) diperjualbelikan. Tanpa sepengetahuan pemkot."
Dia melanjutkan, para pemilik ruko menggugat pemkot. Padahal, mencuplik Antara, permintaan penundaan waktu pengosongan dikabulkan.
Terpisah, seorang pemilik ruko di Bubakan, Agus Suryo Winarto, membenarkan, menggugat Wali Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lantaran takbisa mengurus perpanjangan sertifikat HGB.
Dirinya menggugat Wali Kota Rp10 miliar. Agus membeli ruko dari pemilik sebelumnya.