Pemkab Temanggung Siapkan Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Bayar THR
Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemkab akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembekuan operasional apabila perusahaan tidak membayarkan THR.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerja. Pihaknya pun akan membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 terkait dengan THR ini.
"Maka itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata Agus, seperti dikutip dari temanggungkab.go.id, Selasa (12/4).
Agus mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
"Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujarnya.
Menurut Agus, terdapat 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.
"Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR," jelasnya.
Agus menambahkan, berdasar aturan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Sementara terkait besaran THR, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Adapun besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
"Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menerangkan, untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.