Pemkab Temanggung Fasilitasi Diskusi Tripartit, UMK 2023 Diusulkan Naik 8,01%

 Pemkab Temanggung Fasilitasi Diskusi Tripartit, UMK 2023 Diusulkan Naik 8,01% Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung menggelar Diskusi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja, Rabu (30/11). (Foto: temanggungkab.go.id)

Kabupaten Temanggung, Pos Jateng – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung menggelar Diskusi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja, Rabu (30/11). Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 guna mencari kesepakatan berdasarkan rekomendasi dan usulan UMK Temanggung 2023.

Kepala Dinperinaker Temanggung, Agus Sarwono, mengatakan pihaknya akan mengusulkan kenaikan UMK Temanggung 2023 sebesar 8,01% atau senilai Rp151.234,22. Sehingga, usulan UMK Temanggung 2023 adalah Rp2.039.066,22.

“Kami Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung telah mengadakan rapat untuk mengusulkan rekomendasi UMK Temanggung 2023 kepada Gubernur Jateng. Perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, yakni dengan perhitungan Pertumbuhan Ekonomi Jateng 2022 pada Kuartal 1 hingga 4 sebesar 5,37% dan perhitungan alpha 0,3,” papar Agus.

Diskusi tripartit ini dihadiri ketiga unsur, yakni unsur pakar, pekerja, dan pengusaha. Adapun peserta diskusi ini di antaranya perwakilan dari Dinperinaker, BPS, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Serikat Pekerja (SPI) Temanggung.