Pemkab Sragen Data Usaha Rongsok
SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mendata usaha rongsok di wilayahnya. Lantaran sebagian di antaranya belum mengantongi izin.
"Setiap usaha rongsok itu wajib mengurus izin. Sejak 2015, belum ada yang mangajukan izin," kata staf Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Tri Handayani Ningsih.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 13 usaha rongsok di Sragen. Masih berpeluang bertambah. Mengingat 19 kecamatan belum mengirimkan laporan.
Dia taktahu persis jumlah usaha rongsok yang ada. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Barangkali, mereka belum terpapar sosialisasi perda ini. Sehingga, tidak tahu kalau diharuskan mengurus izin itu," ujarnya.
Dirinya berharap, para pengusaha rongsok tertib administratif. Guna meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Di Gemolong, pengusaha jasa angkutan sampah saja mengajukan izin. Ini perlu dicontoh. Oleh pengusaha rongsok," tuturnya.
Usai pendataan, DLH Sragen akan mengundang para pengusaha rongsok. Mengikuti sosialisasi program pengelolaan sampah.
Mereka pun diimbau segera mengurus perizinan. Juga diharapkan membeli barang rongsok tak lebih tinggi dari harga yang ditawarkan bank sampah di tingkat RT/RW.
"Harga beli rongsok di tingkat pengusaha itu jangan lebih tinggi. Minimal, ya, disamakan," pungkas Tri, mencuplik Solopos.