Pemkab Rembang Minta Perusahaan Segera Daftarkan Karyawan ke BPJS

Pemkab Rembang Minta Perusahaan Segera Daftarkan Karyawan ke BPJS Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJAMSOSTEK

Rembang, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meminta perusahaan di wilayahnya segera mendaftarkan karyawan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kabid Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, hal tersebut untuk menjamin karyawan mendapatkan hak kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu, BPJS mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan, sehingga membuat mereka lebih produktif.

“Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini sangat penting bagi karyawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Karena, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, mungkin saat perjalanan ke tempat kerja, dan sebagainya,” kata Teguh dalam keterangannya, dikutip dari jatentporov.go.id, Rabu (30/11).

Teguh menjelaskan, sampai saat ini, karyawan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan baru 50% ke atas. Sedangkan yang sudah terlindungi BPJS Kesehatan baru 10%.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya pasal 15 huruf A, mengatur bahwa setiap pemberi kerja, itu kan perusahaan, secara bertahap wajib mengikutsertakan dirinya dan karyawannya ke BPJS, sesuai dengan jaminan sosial yang dipilih,” jelasnya.

Menurut Teguh, jaminan sosial BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi tenaga kerja di tengah pengurangan kuota dari pusat. Seperti diketahui, banyak pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ternyata sudah tidak aktif.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, iuran BPJS Kesehatan yang wajib ditanggung para karyawan hanya Rp18 ribu, namun sudah bisa mencakup sekeluarga. Sedangkan sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar iuran minimal Rp11 ribu per karyawan.

“Biasanya yang dipilih hanya dua, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. Itu juga mungkin karena kemampuan, karena di situ ada kewajiban perusahaan sekian persen, kewajiban pekerja sekian persen,” tuturnya.