Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rembang, yang berfokus pada penyediaan layanan hukum bagi individu dengan disabilitas. Foto Pemprov Jawa Barat

Pemkab Rembang Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

Pemkab Rembang Kait Kerja Sama dengan Kejaksaan Rembang untuk Pelayanan Hukum kepada Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rembang, yang berfokus pada penyediaan layanan hukum bagi individu dengan disabilitas.

Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rembang, yang berfokus pada penyediaan layanan hukum bagi individu dengan disabilitas.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang Liena, menyampaikan, kolaborasi ini berkaitan dengan program permohonan pengampuan bagi individu berkebutuhan khusus yang tidak memiliki keluarga ataupun wali.

MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama dan komunikasi yang terintegrasi antara pihak-pihak terkait, guna memastikan akses layanan hukum bagi penyandang disabilitas di kawasan hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi masalah hukum. Terdapat penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Dengan adanya kemitraan ini, semoga bisa hadir one day service, kami akan pergi ke lokasi penyandang disabilitas tanpa pengampu. Di sana, saat ada persidangan, langsung kami akan lakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, serta melibatkan Dindukcapil,” jelasnya saat acara penandatanganan MoU di Kantor Pengadilan Negeri Rembang, Selasa 25 Maret 2025.

Setelah proses pengampuan diterapkan, mereka akan memperoleh hak untuk melakukan tindakan hukum. Dari informasi yang diterimanya, beberapa penyandang disabilitas sudah memiliki pengampu, namun belum resmi ditetapkan melalui pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang I Wayan Eka Widdyara menambahkan, setidaknya terdapat lima penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam data kependudukan. Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengajukan pengampuan untuk tiga individu di Yayasan Roudhotun Nasyi’in Ash Shiddiqiyyah di Dadapan, Kecamatan Sedan.

“Tiga orang yang kami usulkan untuk mendapatkan pengampuan di Yayasan RN ASA Dadapan adalah langkah awal ini. Menurut Dinsos PPKB, terdapat banyak penyandang disabilitas; kami mengajukan kepala yayasan sebagai pengampu, karena mereka sudah kehilangan orang tua,” tambahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang Suparmin, menyambut positif kolaborasi ini. Ia mengatakan, kepastian hukum mengenai pengampuan akan mendukung program pembuatan e-KTP bagi lansia dan penyandang disabilitas yang sudah ada.

“Memang, penyandang disabilitas tanpa pengampu tidak dapat mengurus identitas kependudukan sendiri dan memerlukan pendamping. Sementara, mereka yang masih memiliki keluarga bisa segera kami tangani,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan, terdapat sebelas yayasan untuk penyandang disabilitas dan ribuan individu disabilitas di luar yayasan tersebut.

“Untuk penyandang disabilitas, kami juga menjalankan program Ayang Mesra, yaitu Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial. Program ini memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” tutupnya.

Sumber: Pemprov Jawa Barat

Komentar