Pemkab Purbalingga Perpanjang Status Darurat Kekeringan
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), kembali memperpanjang status darurat bencana kekeringan. Kini ditetapkan hingga 21 Oktober 2019.
"Sudah ada penetapan perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan selama 20 hari. Dari tanggal 2 hingga 21 Oktober 2019," ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga, Umar Fauzi, Kamis (10/10).
Status darurat bencana kekeringan kali pertama diterapkan pada 12 Juli-9 September. Sesuai Keputusan Bupati Nomor 360 Tahun 217. Kemudian diperpanjang 30 hari per 2 September.
Berdasarkan data BPBD Purbalingga, sebanyak 95 desa mengalami krisis air bersih selama kemarau tahun ini.
Sejumlah upaya dilakukan. Seperti mendistribusikan air bersih ke seluruh wilayah kekeringan di 15 kecamatan. Mencapai 2.097 tangki atau 13,433 juta liter selama 105 hari pengiriman hingga 7 Oktober.
Bantuan berasal dari berbagai pihak. Baik anggaran daerah maupun swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan. Tersisa 565 tangki yang belum dikucurkan.
"Akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan bantuan air bersih. Mulai hingga 21 Oktober 2019," kata dia, mengutip Kedaulatan Rakyat.