Pemkab Kudus Segera Tetapkan Pedoman Penentuan Upah Sektoral
KUDUS-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus, Bambang TW mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan segera menyusun pedoman penentuan upah sektoral untuk diterapkan di semua perusahaan yang ada di wilayah itu.
"Kami masih berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari pengusaha hingga pekerja terkait dengan penyusunan pedoman penentuan upah sektoral," ujarnya di Kudus, Sabtu (18/01).
Ia menuturkan masih membutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal itu sebelum ditetapkan sebagai pedoman bersama dalam penentuan upah sektoral bagi masing-masing pekerja.
Dalam menentukan upah sektoral, lanjut dia, tentunya didasarkan pada masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya.
Bambang mengungkapkan penyusunan pedoman upah sektoral tersebut ditargetkan selesai tahun 2020 sehingga bisa segera diterapkan.
“Apalagi tahun 2020 juga sudah diberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK)” ujarnya.
Menurut Bambang, masing-masing perusahaan harus membayarkan upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/58 tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2020.
Sesuai SK Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2020 ditetapkan sebesar Rp2.218.451,95.
“Karena tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2020, maka semua perusahaan di Kudus diharapkan menerapkan ketentuan tersebut” Kata Bambang.
Bambang menambahkan, pada awal Februari 2020, tim gabungan dari Pemkab Kudus, pengusaha dan pekerja akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK 2020. (Ant)