Pemkab Kudus Bakal Menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan
KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ancang-ancang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tidak kami terapkan di seluruh Kabupaten Kudus. Kami sudah tetapkan mana saja yang harus naik," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Kamis (22/8).
Pemkab menargetkan PAD 2020 sebesar Rp29 miliar. Sebanyak Rp3 miliar lebih banyak dari sasaran tahun ini. Sedangkan target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6 miliar.
Menyesuaikan harga tanah dan nilai aset. Agar selaras dengan target PBB. Alasan lain rencana kenaikan tersebut.
Dia mengklaim, rencananya ini telah dicanangkan sejak beberapa tahun silam. Namun, gagal terealisasi. "Ada faktor politis," ucapnya.
Lokasi strategis. Sasaran kenaikan NJOP. Seperti di sepanjang jalan dari Alun-alun Simpang Tujuh Kudus ke timur, selatan, dan barat hingga perbatasan daerah lain.
Tarif yang dikenakan dari NJOP nantinya 0,1 persen dari total aset di bawah Rp1 miliar. Jika di atas Rp1 miliar, nilanya 0,2 persen.
Kenaikan NJOP mendorong peningkatan nilai aset. Tarif pajaknya bakal melonjak signifikan. Apabila nilainya nyaris Rp1 miliar.
Atas dasar itu, menyitir Tribun Jateng, pemkab bakal memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang nilai asetnya mendekati Rp1 miliar pra-NJOP naik. Ada sekitar 400 WP.