Pemkab Kudus Akan Hapus Aset Matahari Plasa
Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan menghapus aset bangunan Matahari Plasa. Sehingga, memudahkan investor untuk kembali membangun pusat perbelanjaan modern.
"Penghapusan aset dengan nilai aset yang besar, memang harus atas persetujuan DPRD Kudus. Melalui rapat paripurna," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Selasa (23/4). Nilainya mencapai Rp22,65 miliar.
Baca: Pembangunan Matahari Plasa Kudus Siap Dilelang
Pemkab kini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah penghapusan mesti melalui paripurna DPRD atau langsung dirobohkan pascakantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan asesmen.
Eko melanjutkan, pihaknya bakal melakukan lelang untuk merobohkan bagunan. Melibatkan pihak ketiga. Sehingga, pemkab tak dibebani biaya.
Di sisi lain, pemkab telah menerima pembayaran klaim asuransi sebesar Rp6,058 miliar. Dibayar Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida).
Nilai tanggungan asuransi Rp9 miliar. Presmi yang kudu dibayar Rp124,77 juta per tahun. Asuransi meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa, dan sabotase.