Pemkab Klaten Tetapkan 47 Zona Integritas Anti Korupsi

Pemkab Klaten Tetapkan 47 Zona Integritas Anti Korupsi Kegiatan Larwasada. Foto: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Inspektorat Kabupaten Klaten menetapkan 47 zona integritas ati korpusi untuk membangun budaya anti korupsi di Kabupaten Klaten. Penetapan zona tersebut merupakan integritas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ada 47 unit kerja yang dicanangkan sebagai zona integeritas yang merupakan implementasi dari integrasi lintas OPD dalam menanamkan budaya anti korupsi khususnya di lingkungan kerja ASN,” ujar Inspektur Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, pada kegiatan Larwasda, Selasa (14/12).

Dilansir dari klatenkab.go.id, pencanangan zona integritas ini meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, tiga kecamatan meliputi Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan. Selain itu terdapat pula di seluruh Puskesmas meliputi 34 Puskesmas, dan lima sekolah meliputi SMPN 1 Jogonalan, SMPN 5 Klaten, SMPN 2 Delanggu, SMPN 3 Tulung, SMPN 2 Trucuk.

Semenatara itu, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, menyampaikan kegiatan ini menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap pemerintah daerah memiliki tujuan positif agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, bersih, dan bebas KKN,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Klaten terus meningkatkan kompetensinya agar tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga konsultan bagi OPD. Dengan demikian, diharapkan Inspektorat menjadi mitra OPD dalam meningkatkan kinerjanya.

“Saya minta inspektur terus konsisten dalam melaksanakan tugas tersebut secara seimbang antara tugas penjaminan mutu dan kualitas seperti audit, evaluasi seiring dengan aktivitas konsultasi,” paparnya.