Pemkab Klaten Hapus Denda Pajak Hingga 31 September 2021
Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberlakukan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 September 2021. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Kepala Seksi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten, Harjanto Hery Wibowo menjelaskan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
“Penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB masih berlaku sampai 31 September 2021. Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja. Loket pembayaran tersebar di kantor-kantor Bank Jateng Pembantu di Klaten, kantor pos terdekat atau Alfamart dan Indomart. Masyarakat juga bisa menggunakan gopay atau pun aplikasi qris” tuturnya, dilansir dari klatenkab.go.id, Kamis (19/8).
Harjanto mengatakan, meskipun di masa pandemic, target pencapaian PBB di Kabupaten Klaten justru dipatok naik. Di APBD murni semula pencapaian PBB di Kabupaten Klaten ditarget Rp26 miliar naik menjadi Rp29,6 miliar. Sementara, sampai semester pertama tahun anggaran 2021 pengumpulan besaran PBB telah terkumpul Rp16 miliar.
“Target naik menjadi Rp29,6 miliar. Sampai semester pertama tahun anggaran 2021 pengumpulan besaran PBB telah terkumpul 16 miliar,” ujarnya.
Terkait langkah terobosan guna pencapaian target, Harjantoini mengaku jajarannya telah menempuh beberapa terobosan. Salah satunya mengejar wajib pajak dengan tagihan besar dilakukan pendekatan khusus.
“Kami melakukan treatment (pendekatan) khusus bagi wajib pajak dengan nilai tagihan besar misalnya diatas 2 juta. Misalnya kami datang langsung ke wajib pajak yang biasanya para pengusaha besar. Selain itu pemerintah juga memberikan reward atau penghargaan bagi pemerintah desa yang berprestasi pencapaian 100% bagi pelunasan PBB di desanya,” pungkasnya.