Pemkab Kebumen Terancam Gagal Bangun 4 Embung
KEBUMEN - Sebanyak empat dari enam rencana pembangunan embung di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), terancam gagal. Lantaran belum mengantongi izin pemanfaatan lahan dari Perum Perhutani.
"Di Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung; Sadang Kulon, Kecamatan Sadang; Tlogosari dan Karangduwur, Kecamatan Ayah," ujar Kasi Air Baku Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen, Fajar Rahmanto, Jumat (28/6).
Sedangkan dua lokasi lainnya, Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan dan Peniron, Kecamatan Pejagoan, tak bermasalah. Siap dilelangkan. Pada Juli 2019.
Enam proyek itu bernilai Rp8 miliar. Seluruhnya dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
Keempat lokasi berada di hutan pinus. Seluas 80 persen milik Perhutani. Sisanya, punya masing-masing desa.
Hingga kini, pemkab telah melayang surat permohonan pemakaian lahan. Kepada Perhutani. Belum melakukan survei ke lokasi oleh perusahaan pelat merah itu.
"Setelah disurvei, maka dibuat surat permohonan lagi. Disertai data-data tentang lahan yang akan dipakai," ucap Fajar.
Pemkab mengisyaratkan menunda keempat proyek ini. Tahun Depan. Jika tahapan survei, penyerahan surat permohonan, dan izin pakai belum terbit pada Agustus.
Bila surat izin pakai segera terbit, menyitir Kedaulatan Rakyat, lalu dihitung biaya ganti rugi. Atas pohon-pohon yang ditebang. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen 2019.