Pemkab Kebumen Larang Perjalanan Dinas ASN Keluar Daerah

Pemkab Kebumen Larang Perjalanan Dinas ASN Keluar Daerah Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto memimpir pertemuan di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Selasa (29/6). (Foto: Laman kebumenkab.go.id)

Kebumen, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melarang ASN (aparatur sipil negara) melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kebumen. Kebijakan ini termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar daerah. Hal ini diutarakan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kebumen, Selasa (29/6), seperti dilansir dari laman kebumenkab.go.id.

"Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan pak gubernur, kita ingin semua angka kasus COVID-19 di Jateng ini menurun," kata Arif.

Tak hanya itu, Arif juga melarang ASN untuk hadir dalam acara atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sehingga dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.

"Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online (daring). Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tuturnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi COVID-19 di Kebumen. Arif menginstruksikan camat menyampikan aturan ini kepada seluruh kepala desa.

"Kepada para camat kita juga meminta untuk menyampaikan aturan ini kepada seluruh jajaran kepala desa," tegasnya.

Arif menambahkan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50%  pegawai di kantor secara bergantian. Ia mengajak masyarakat segera melakukan vaksinasi COVID-19. 

"Kebijakan ini kita ambil dari hulu sampai hilir, dari pencegahan, pengawasan, pengobatan, sampai penindakan kita jalankan sesuai aturan. Yang belum divaksin jangan lupa dan jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap Prokes,” tutup Arif.