Pemkab Jepara Kelola Tiga Tempat Bersejarah
JEPARA - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta menyerahkan pengelolaan tiga tempat bersejarah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Nantinya bakal dijadikan lokawisata.
Untuk realisasikannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara telah membentuk tim ahli cagar budaya (TACB). Dua anggota berasal dari pemkab. Sisanya dari Provinsi Jateng.
"Anggota TACB dari Jepara juga sudah mengikuti sertifikasi sebagai tim ahli cagar budaya. Sehingga, akan dilibatkan dalam pengembangan tempat-tempat bersejarah di Jepara," ujar Kepala Disparbud Jepara, Zamroni Listiaza, Selasa (12/11).
Candi Angin. Salah satu tempat bersejarah yang dilimpahkan ke Pemkab Jepara. Dua lainnya: Benteng Portugis dan Makam Citrasoma.
Sementara, berdasarkan pendataan ulang benda-benda cagar budaya di Jepara, terdapat 41 benda dalam bentuk bangunan maupun benda. Termasuk tiga tempat bersejarah tersebut.
Candi Angin berada di Desa Tempur, Keling. Makam Citrosoma terletak di Desa Sendang, Kalinyamatan. Sedangkan Benteng Portugis di Desa Banyumanis, Donorojo.
Disparbud Jepara berencana mengusulkan anggaran memulai pengembangan sejumlah lokasi bersejarah pada 2020. Nantinya dijadikan destinasi wisata unggulan.
Terdapat tiga situs di Candi Angin. Hingga kini masih dalam penelitian. Guna mengungkap tahun pembangunan dan latar belakang berdirinya.
Kendati begitu, candi ini diduga dibangun di masa Majapahit akhir. Oleh penganut Hindu atau Buddha.
Adapun Makam Citrosoma, merupakan pusara para bupati Jepara lama. Semacam makam Raden Adipati Ario Citrosoma I, Adipati Citrosoma III, IV, V, dan VI.
Adipati Citrosoma, melansir Antara, adalah bupati pertama di "Kota Ukir". Memerintah selama 38 tahun sejak 1742.