Pemkab Demak Sterilisasi Pasar Rakyat

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dindagkopukm) Kabupaten Demak menerapkan kebijakan penutupan pasar rakyat setiap hari Minggu. Penerapan penutupan pasar tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Demak. 


Kepala Dindagkopukm Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan seluruh pasar di Kabupaten Demak ditutup sementara setiap Minggu. Pada hari tersebut akan dilakukan sterilisasi oleh petugas dengan menyemprotkan desinfektan. 


"Iya benar, dalam sepekan seluruh pasar ditutup satu hari. Penutupan dilakukan setiap hari Minggu dan akan dilakukan penyemprotan untuk sterilisasi pasar. Sudah kami sosialisasikan kepada publik dan komunitas pasar. Adapun pemberlakuan kebijakan ini berlangsung hingga akhir Juni nanti, sambil melihat perkembangan selanjutnya," ujar Iskandar dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (20/6).


Kebijakan penutupan pasar rakyat merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/23 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak. 


Tertuang pada Surat Edaran Bupati Demak tersebut, penutupan pasar sementara akan dilakukan pada 20 Juni dan 27 Juni 2021. Pembatasan jam operasional pasar dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.


Pengumuman mengenai penutupan pasar rakyat telah diunggah pada akun resmi Dindagkopukm Kabupaten Demak @dindagkopukmdemak.