Pemkab Demak Libatkan Pasukan Gabungan Awasi PPKM Darurat
Demak, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah melibatkan pasukan gabungan meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan PMI untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. PPKM Darurat dijalankan guna memutus penyebaran kasus Covid-19 di Demak. Hal tersebut diutarakan Wakil Bupati Demak, Ali Makhsum saat memimpin apel gelar pasukan, Sabtu (3/7), seperti dilansir dari laman demakkab.go.id.
Ali menyampaikan bahwa lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat tajam. Maka dari itu, Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tak terkecuali di Demak. Ia menjelaskan, PPKM Darurat dapat berjalan maksimal jika mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“PPKM Darurat ini akan berjalan maksimal apabila mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Terus lakukan edukasi, sosialisasi, pembinaan dan penegakan disiplin kepada masyarakat. Tingkatkan koordinasi di lintas sektoral agar dapat berjalan secara maksimal" Tegas Ali.
Ali bersama pasukan gabungan melakukan patroli guna memantau pelaksanaan hari pertama PPKM Darurat di Demak.
Perlu diketahui, kebijakan PPKM Darurat di Demak mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Demak Nomor 440.1/27/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. SE tersebut mengatur pembatasan setiap lini kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan perdagangan, perekonomian, perkantoran, pendidikan dan keagamaan.