Pemkab Batang Kembangkan Aplikasi Pengaduan Kekerasan Seksual di Sekolah

Pemkab Batang Kembangkan Aplikasi Pengaduan Kekerasan Seksual di Sekolah Pemkab Batang segera membuat sistem aplikasi pengaduan kekerasan seksual berbasis website di lingkungan sekolah. Sumber foto: berita.batangkab.go.id

Batang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tengah berupaya mengembangkan sistem aplikasi pengaduan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah berbasis website. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang, Sumanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses aplikasi tersebut agar diterapkan di seluruh sekolah.

“Kalau melaporkan secara konvensional, di kotak pengaduan terkadang anak merasa takut. Tapi ketika melaporkan secara online, kerahasiaan identitas mereka terjamin,” kata Sumanto usai menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penerapan Sekolah Ramah Anak, Rabu (28/9).

Sumanto menambahkan, pembuatan aplikasi pengaduan merupakan bentuk nyata pencegahan tindak kekerasan hingga penanganan pasca-terjadinya peristiwa pelecehan seksual. Nantinya, para siswa dapat melapor melalui aplikasi yang sudah diunduh di ponsel.

“Laporan yang mereka kirim akan masuk ke website pengaduan dan yang bisa membuka aplikasi itu hanya kepala sekolah, sehingga anak-anak tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya.

Sumanto menyampaikan, aplikasi pengaduan pertama kali diterapkan oleh SMPN 1 Subah dan kini akan dikembangkan oleh Disdikbud Batang. Ia pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak SMPN 1 Subah dalam pencegahan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Mereka sudah menawarkan kepada kami untuk mengadopsi sistem tersebut dan diterapkan di seluruh sekolah," ucapnya.

Menurut Sumanto, pihaknya mendorong setiap sekolah wajib memasang kamera pengawas di sejumlah titik yang rawan disalahgunakan untuk tindak kekerasan.

“Kamera pengawas akan diperbanyak jumlahnya, seperti di ruang OSIS, ruang BK, kantin, musala, lorong-lorong yang tidak terpantau dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Sumanto menyatakan, bagi sekolah yang telah memasang kamera pengawas di beberapa titik, cukup menambahkan pada area yang dirasa belum terpasang saja.

“Selama ini pemasangan kamera pengawas tujuannya hanya sebagai pengamanan aset sekolah. Namun pemasangan kali ini, tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan,” ujarnya.

Sumanto memastikan, nantinya dalam penerapan aplikasi pengaduan berbasis website pihak sekolah tidak dikenakan biaya.

“Kalau pemasangan kamera pengawas menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran biayanya tergantung kebutuhan dan kemampuan tiap sekolah, bagi yang belum mampu, tetap diwajibkan di tahun 2023,” pungkasnya.