Pemkab Banjarnegara Bakal Larang Perdagangan Miras
BANJARNEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), bakal melarang perdagangan minuman keras (miras) di wilayahnya. Regulasi tengah disusun.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menilai, miras merupakan pintu pertama menuju narkoba. Sehingga, dirinya ingin peredaran minuman beralkohol (minol) ditekan.
Ihwal realisasinya, dia menjawab diplomatis. "Tunggu saja gebrakan kami," katanya, Kamis (21/11).
Dalam peraturan daerah (perda) yang tengah digodok, pemkab ingin miras tak tergolong pidana ringan. Sehingga, mencuplik Tribun Jateng, ada sanksi tegas dan denda hingga Rp25 juta.
Pemerintah hingga kini belum melarang miras berada di Indonesia. Baru tahap pengawasan dan pengendalian. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
DPR telah mengasulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol. Namun, hingga kini tak kunjung disahkan.
Dalam Pasal 5, setiap orang dilarang memproduksinya. Baik golongan A, B, C, miras tradisional, maupun racikan.