Pemilu 2019, 15 ASN di Jateng Berpihak
Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merekomendasikan pemberian sanksi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN). Mereka diduga tak netral selama masa Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan, rekomendasi diterbitkan "pengawas pesta demokrasi" daerah setempat se-Jateng. Anjuran disampaikan ke Komisi ASN (KASN).
"Kasus-kasus ketindaknetralan 15 ASN itu, terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini," ujarnya, di Kota Semarang, beberapa saat lalu.
Baca: Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN
Seluruh abdi negara yang berpihak tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng. Detailnya, Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.
Modus pelanggaran kampanye beragam. Terlibat sarasehan dan pembekalan saksi, mengikuti kegiatan peserta pemilu, mengunggah dukungan di media sosial, serta membuka serta menutup kegiatan timses calon legislatif (caleg), misalnya.
Ana, sapaannya, menerangkan, dugaan pelanggaran ASN itu sebelumnya diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) daerah masing-masing. Pun sudah menelusuri bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Tapi karena tidak memenuhi unsur secara lengkap, maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi," urainya.
Para pegawai negeri sipil (PNS) yang berpihak ini, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Begitu pula dengan UU ASN.
"Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik," tutup dia.