Pemilihan Rektor IAIN Kudus Disebut Janggal
Semarang - Pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus 2017-2021 disebut janggal. Prosesnya disebut mirip dengan perkara bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy.
Kontestasi, kata dosen Insititut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, M. Saekan Muchith, diikuti tiga calon. Dirinya; Mudzakir; dan petahana, Fathul Mufid.
Panitia seleksi lokal kemudian menyatakan Mudzakir tak memenuhi syarat administrasi. Beberapa waktu kemudian, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bersurat kepada Plt Ketua STAIN Kudus. Dus, nama Mudzakir kembali masuk dan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
"MDR (Mudzakir, red) menjadi tiga besar calon yang lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya. Mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kemetrian Agama Pusat," ujarnya di Kota Semarang, Selasa (2/4).
Senat Akademik STAIN Kudus, ungkap dia, memberikan nilai terendah kepada Mudzakir. Namun, dilantik oleh Menteri Agama. STAIN menjadi IAIN pada 2018. Mudzakir kini posisinya menjadi rektor.
"Apa yang saya alami saat proses suksesi STAIN Kudus tahun 2017 tersebut, saya anggap hanya menimpa saya saja. Ssehingga, tidak tertarik menyampaikan kepada publik," ucapnya.
Saekan mengubah pandangannya pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Romi, sapaan Romahurmuziy. Gegara kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Dia mengklaim, pernah ditelepon Kemenag ihwal proses pemilihan Ketua IAIN Kudus. Lalu disambungkan kepada orang yang diperkenalkan bernama Romi.
"Teman-teman di Jakarta tolong diamankan, ya," kata Saekan meniru suara orang yang diperkenalkan sebagai Romi. "Suaranya mirip RMY (Romahurmuziy, red) yang itu," tambahnya.
Telepon selanjutnya dikembalikan kepada pegawai Kemenag yang Saekan. Lantas bertanya tentang proyek pembangunan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Juga sempat bilang, 'Tahun depan, insyaallah, dapat proyek SBSN," terangnya.
Pengajar pascasarjana IAIN Kudus ini pernah menuliskan pengalaman tersebut ke media massa. Kemalangan menyertainya kemudian. "Saya merasa diintimadisi rektor saya. Maka, lapor ke Komisi ASN, LPSK, dan Irjen Kemenag Pusat," beber Saekan.
Tak habis-habis cemooh menyasarnya. Disebut merontokkan marwah institusi, pengecut, dan sejenisnya. Ada pula petisi, agar dia meminta maaf. "Sikap yang aneh dan lucu," cibirnya.
Kuasa hukum Saekan, Boyamin Saiman, menambahkan, pihaknya telah lapor kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). "Minggu kemarin sudah lapor Kejati. Hari ini dilengkapi dokumen. Kejati sudah cek ke IAIN Kudus," akunya.
Tak sekadar itu. Saekan, lanjut dia, juga akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus Romi. Komisi antirasuah sempat menghubungi kliennya usai menciduk anggota Komisi XI DPR tersebut.