Pemerintah Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Bintan, Pos Jateng - Pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Pemerintah Singapura di Bintan, Kepulauan Riau pada hari ini Rabu (25/1). Perjanjian itu ditandatangani setelah proses negosiasi yang panjang dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 1998.
Diharapkan, Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melalui keterangan resminya.
Yasonna menegaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujarnya.
Sebelummnya, Indonesia dan Singapura juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
Sebagai informasi, penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leader’s Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura. Pertemuan itu membahas kerja sama saling menguntungkan antara kedua negara.
Leader’s Retreat sebelumnya dijadwalkan pada 2020. Kendati demikian, dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini di Bintan, Kepulauan Riau.